Uji Kompetensi Keahlian TP. 2020/2021

21 February 2021 Administrator 6371
SMK N 2 Tebing Tinggi - Uji Kompetensi Keahlian TP. 2020/2021

Berdasarkan buku  Pedoman Pelaksanaan Uji Kompetensi Keahlian (UKK) SMK Tahun Pelajaran 2020/2021, bahwa Uji Kompetensi Keahlian bagi siswa SMK kelas XII atau kelas XIII diselenggarakan dengan tujuan untuk :

  1. Mengukur pencapaian kompetensi siswa SMK yang telah menyelesaikan proses pembelajaran sesuai kompetensi keahlian yang ditempuh;
  2. Memfasilitasi siswa SMK yang akan menyelesaikan pendidikannya untuk mendapatkan sertifikat kompetensi dan/atau sertifikat uji kompetensi;
  3. Mengoptimalkan pelaksanaan sertifikasi kompetensi yang berorientasi pada capaian kompetensi lulusan SMK sesuai Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia;
  4. Memfasilitasi kerjasama SMK dengan dunia usaha, dunia industri, dan dunia kerja (DUDIKA) dalam rangka pelaksanaan Uji Kompetensi sesuai kebutuhan DUDIKA.

Materi UKK disusun berdasarkan skema sertifikasi sesuai dengan jenjang kualifikasi peserta uji/asesi yang memuat kemampuan melaksanakan pekerjaan spesifik, operasional, dan/atau penjaminan mutu. Soal UKK  berbentuk penugasan yang dinilai secara individual untuk membuat suatu produk atau jasa sesuai tuntutan standar kompetensi. 

Dalam Pelaksanaan UKK, SMK Negeri 2 Tebing Tinggi memilih skema penyelenggaraan ujian sebagai berikut:

  1. Ujian melalui LSP Pihak Kesatu (LSP-P1) untuk KK. Teknik Kendaraan Ringan dan Teknik & Bisnis Sepeda Motor dengan tujuan utama melaksanakan sertifikasi kompetensi kerja terhadap peserta didik berbasis kompetensi sesuai ruang lingkup skema sertifikasi yang diberikan oleh BNSP;
  2. UKK Mandiri : SMK Negeri 2 Tebing Tinggi yang telah terakreditasi melakukan uji kompetensi secara mandiri untuk 7 KK selain pada poin 1 di atas dengan menggunakan instrumen UKK yang disusun oleh pemerintah pusat sebagai standar minimal dengan melibatkan institusi pasangan dan berorientasi pada standar kompetensi lulusan.

Sesuai dengan Surat Edaran Menteri Pendidikan dan Kebudayaan No. 1 Tahun 2021 Tentang Peniadaan Ujian Nasional dan Ujian Kesetaraan serta pelaksanaan Ujian sekolah dalam masa darurat penyebaran COVID-19, selain ujian yang diselenggarakan oleh satuan pendidikan peserta didik sekolah menengah kejuruan juga dapat mengikuti uji kompetensi keahlian sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Oleh karena itu pelaksanaan Uji Kompetensi Keahlian SMK Negeri 2 Tebing Tinggi akan dilaksanakan pada tanggal 1 - 15 April 2021 berdasarkan karakteristik kompetensi keahlian dengan wajib mematuhi protokol kesehatan pencegahan Covid-19.

Pedoman penyelenggaraan dan instrumen Uji Kompetensi Keahlian dapat diunduh pada tautan di bawah ini:

LINK UNDUH DOKUMEN

Dokumen UKK:

  1. Surat Edaran Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 1 Tahun 2021
  2. Pedoman Penyelenggaraan Uji Kompetensi Keahlian Tahun 2021
  3. Instrumen Verifikasi Penyelenggaraan Uji Kompetensi Keahlian Tahun Pelajaran 2020/2021
  4. Instrumen Uji Kompetensi Keahlian Mandiri (UKK Mandiri) Tahun Pelajaran 2020/2021